logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Surat Paksa

Keterangan

adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Surat Paksa

Keterangan

adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa

Term (Indonesia)

Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP

Keterangan

adalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan

Keterangan

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan

Keterangan

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan

Keterangan

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan

Keterangan

adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Masa

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Masa

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia

Term (Indonesia)

Surat Pemberitahuan Masa

Keterangan

adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
IndonesiaKeteranganSumber
Surat Paksaadalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.undang-undang nomor 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Surat Paksaadalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.undang-undang nomor 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa
Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SPadalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2022 tentang pengurusan piutang negara oleh panitia urusan piutang negara
Surat Pemberitahuanadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan.undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Pemberitahuanadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
Surat Pemberitahuanadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan.undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia
Surat Pemberitahuanadalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Pemberitahuan Masaadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surat Pemberitahuan Masaadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota jakarta sebagai ibukota negara kesatuan republik indonesia
Surat Pemberitahuan Masaadalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.undang-undang nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 919
  • 920
  • 921
  • More pages
  • 1011
  • Next