Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Surat Paksa
Keterangan
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Term (Indonesia)
Surat Paksa
Keterangan
adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Term (Indonesia)
Surat Paksa yang selanjutnya disingkat SP
Keterangan
adalah surat perintah yang diterbitkan PUPN kepada Penanggung Utang untuk membayar sekaligus seluruh utangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan
Keterangan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan
Keterangan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan
Keterangan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan
Keterangan
adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Masa
Keterangan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Masa
Keterangan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
Term (Indonesia)
Surat Pemberitahuan Masa
Keterangan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.