Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan programprogram Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Term (Indonesia)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Term (Indonesia)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Term (Indonesia)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
Keterangan
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.