Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Akses
Keterangan
adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
Term (Indonesia)
Akses arsip
Keterangan
adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
Term (Indonesia)
Aksesibilitas
Keterangan
adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Term (Indonesia)
Aksesibilitas
Keterangan
adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Term (Indonesia)
Aksesibilitas
Keterangan
adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan Kesamaan Kesempatan.
Term (Indonesia)
Akta Ikrar Wakaf
Keterangan
adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda Wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.
Term (Indonesia)
Akta Notaris
Keterangan
adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Akta PPAT
Keterangan
adalah akta yang dibuat oleh PPAT sebagai but.
Term (Indonesia)
Akuifer
Keterangan
adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah yang cukup dan ekonomis.
Term (Indonesia)
Akuifer
Keterangan
adalah lapisan batuan jenuh Air Tanah yang dapat menyimpan dan mengalirkan Air dalam jumlah cukup dan ekonomis.