Definisi
adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipanDefinisi
adalah ketersediaan arsip sebagai hasil dari kewenangan hukum dan otorisasi legal serta keberadaan sarana bantu untuk mempermudah penemuan dan pemanfaatan arsip.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 43 tahun 2009 TENTANG kearsipan