logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Akreditasi

Keterangan

adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Akreditasi

Keterangan

adalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Akreditasi

Keterangan

adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Akreditasi

Keterangan

adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil

Term (Indonesia)

Akreditasi

Keterangan

adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Akreditasi

Keterangan

adalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan

Term (Indonesia)

Akreditasi LPH

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasi

Keterangan

adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar Akreditasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan

Term (Indonesia)

Aksebilitas

Keterangan

adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat

Term (Indonesia)

Akses

Keterangan

adalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
IndonesiaKeteranganSumber
Akreditasiadalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
Akreditasiadalah kegiatan penilaian dan bentuk pengakuan formal untuk menentukan kelayakan asosiasi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Akreditasiadalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Akreditasiadalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secara konsisten telah memenuhi standar baku sistem Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi penilaian, penghargaan, dan insentif terhadap program-program pengelolaan yang dilakukan oleh masyarakat secara sukarela.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
Akreditasiadalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Akreditasiadalah penilaian untuk menetapkan kelayakan dan mutu pelaku usaha perbukuan.peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2019 tentang sistem perbukuan
Akreditasi LPHadalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal
Akreditasi Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Akreditasiadalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, setelah dilakukan penilaian bahwa Rumah Sakit telah memenuhi standar Akreditasi.peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perumahsakitan
Aksebilitasadalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.undang-undang nomor 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat
Aksesadalah kegiatan melakukan interaksi dengan Sistem Elektronik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 7
  • 8
  • 9
  • More pages
  • 1011
  • Next