Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebutuhan ini muncul karena adanya perubahan mendasar dalam sistem hukum terkait penyelenggaraan jasa konstruksi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, sehingga secara sosiologis dan tujuan hukum, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah perubahan ini guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk penyesuaian terkait perizinan berusaha dan pengembangan usaha.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, meliputi pengaturan usaha, keahlian kerja, penyelenggaraan pekerjaan, dan pengembangan sektor konstruksi secara terpadu. Objek utama peraturan ini adalah kegiatan Jasa Konstruksi, yang mencakup Pekerjaan Konstruksi dan Konsultansi Konstruksi, di seluruh wilayah Indonesia. Subjek hukum yang diatur adalah Penyedia Jasa, baik orang perseorangan maupun badan usaha di bidang konstruksi, serta Pengguna Jasa yang memanfaatkan layanan tersebut. Mekanisme utamanya mencakup penetapan jenis, bentuk, dan kualifikasi usaha jasa konstruksi, sistem sertifikasi kompetensi kerja dan perizinan badan usaha, serta perlindungan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, termasuk kewajiban Keselamatan Konstruksi. Peraturan ini juga memperkuat peran Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dalam registrasi dan sertifikasi, serta mengatur mekanisme pengawasan dan pengenaan sanksi administratif untuk memastikan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021, yaitu pada tanggal diundangkan. Dalam Ketentuan Peralihan yang disisipkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, ditetapkan bahwa peraturan lama yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020) tidak dicabut, melainkan diubah, dengan penambahan dan perubahan pasal-pasal baru. Masa transisi diberikan bagi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menyesuaikan diri dengan perubahan kewenangan dan ketentuan baru dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku. Selain itu, ketentuan mengenai Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi yang sudah diterbitkan sebelum PP ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa perizinan.