peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebutuhan ini muncul karena adanya perubahan mendasar dalam sistem hukum terkait penyelenggaraan jasa konstruksi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, sehingga secara sosiologis dan tujuan hukum, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah perubahan ini guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk penyesuaian terkait perizinan berusaha dan pengembangan usaha.
peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021
tentang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan yuridis untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan Pasal 52 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kebutuhan ini muncul karena adanya perubahan mendasar dalam sistem hukum terkait penyelenggaraan jasa konstruksi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, sehingga secara sosiologis dan tujuan hukum, diperlukan penetapan Peraturan Pemerintah perubahan ini guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menyelenggarakan jasa konstruksi di Indonesia, termasuk penyesuaian terkait perizinan berusaha dan pengembangan usaha.