Latar Belakang
Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 25, Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (5), dan ketentuan lain yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Secara sosiologis dan filosofis, penerbitan buku merupakan bagian dari kegiatan berusaha yang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan buku yang bermutu dan terjangkau, sekaligus memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya bangsa demi kemajuan peradaban. Oleh karena itu, demi perlindungan dan pengembangan industri perbukuan nasional serta untuk menjamin tersedianya buku yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional, diperlukan tata kelola Sistem Perbukuan secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengaturan mengenai pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan, penjualan, penggunaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap buku, yang harus dijamin pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah ini.