Latar Belakang

Pembentukan Peraturan Pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan yuridis untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (9), Pasal 25, Pasal 64 ayat (2), Pasal 65 ayat (5), dan ketentuan lain yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Secara sosiologis dan filosofis, penerbitan buku merupakan bagian dari kegiatan berusaha yang penting untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan buku yang bermutu dan terjangkau, sekaligus memiliki peran strategis dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan budaya bangsa demi kemajuan peradaban. Oleh karena itu, demi perlindungan dan pengembangan industri perbukuan nasional serta untuk menjamin tersedianya buku yang berkualitas dan sesuai dengan standar nasional, diperlukan tata kelola Sistem Perbukuan secara menyeluruh dan terpadu, termasuk pengaturan mengenai pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan, penjualan, penggunaan, pengawasan, dan perlindungan terhadap buku, yang harus dijamin pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah ini.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah ini mengatur tata kelola perbukuan secara menyeluruh dan terpadu, yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Objek utamanya adalah Buku, termasuk Buku Teks, yang prosesnya diatur mulai dari pemerolehan naskah, penerbitan, hingga distribusi. Subjek hukum yang diatur meliputi Penulis, Penerbit (baik lembaga pemerintah maupun swasta), pengembang buku elektronik, dan Toko Buku, yang secara kolektif bertanggung jawab atas mutu buku. Mekanisme utamanya melibatkan Standar Proses dan Kaidah Pemeroleh Naskah serta Standar Proses dan Kaidah Penerbitan Buku untuk menjamin kualitas, diikuti dengan Penilaian Buku yang wajib dilakukan untuk buku nonteks dan buku pendidikan. Selain itu, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perbukuan, serta sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan standar. Tujuannya adalah untuk mewujudkan ekosistem perbukuan yang sehat dan berbudaya guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal 26 September 2019, yaitu pada tanggal diundangkan, sesuai dengan Ketentuan Penutup. Dalam Ketentuan Peralihan yang diatur dalam Bab XIII, ditegaskan bahwa Pelaku Usaha Perbukuan yang sudah memiliki perizinan berusaha sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku harus melakukan penyesuaian untuk memperoleh Akreditasi paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Selanjutnya, organisasi atau kelembagaan yang dibentuk oleh Pelaku Usaha Perbukuan dan telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini, harus menyesuaikan keanggotaannya dengan ketentuan Organisasi Profesi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, juga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Sementara itu, Dewan Perbukuan Nasional yang telah dibentuk sebelum PP ini tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Dewan Perbukuan Nasional yang baru dibentuk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.