Definisi
adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikulturaDefinisi
adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertifikasi.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 13 tahun 2010 TENTANG hortikultura