Definisi
adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notarisDefinisi
adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
Sumber Peraturan
undang-undang nomor 30 tahun 2004 TENTANG jabatan notaris