logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Standar

Keterangan

adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Standar

Keterangan

adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh

Term (Indonesia)

Standar

Keterangan

adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional memperhatikan syarat yang terkait keselamatan, dengan keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Standar

Keterangan

adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional memperhatikan syarat yang terkait keselamatan, dengan keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sumber

undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian

Term (Indonesia)

Standar

Keterangan

adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP

Keterangan

adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah

Term (Indonesia)

Standar Bantuan Hukum

Keterangan

adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum

Term (Indonesia)

Standar Industri Hijau

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standdr Industri Hijau.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Standar Industri Hijau

Keterangan

adalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian

Term (Indonesia)

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

Keterangan

adalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
IndonesiaKeteranganSumber
Standaradalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Standaradalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh
Standaradalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional memperhatikan syarat yang terkait keselamatan, dengan keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Standaradalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/ keputusan internasional memperhatikan syarat yang terkait keselamatan, dengan keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.undang-undang nomor 20 tahun 2014 tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian
Standaradalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/Pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan pada masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAPadalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah
Standar Bantuan Hukumadalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum
Standar Industri Hijauadalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap Perusahaan Industri dalam pemenuhan Standdr Industri Hijau.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Standar Industri Hijauadalah standar untuk mewujudkan Industri hijau yang ditetapkan oleh Menteri.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perindustrian
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutanadalah pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja Konstruksi, dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2020 tentang jasa konstruksi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 888
  • 889
  • 890
  • More pages
  • 1011
  • Next