Latar Belakang
Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, yang mengharuskan adanya pengaturan operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan Penginderaan Jauh. Perkembangan teknologi satelit dan meningkatnya kebutuhan data spasial untuk berbagai sektor pembangunan menuntut adanya kepastian hukum, standardisasi tata cara pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan pemanfaatan data penginderaan jauh. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan ini harus dilakukan secara terkoordinasi, aman, berkesinambungan, serta mampu menjamin ketersediaan data nasional untuk mendukung perencanaan dan kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, PP ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme perolehan, pemrosesan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemanfaatan Data Penginderaan Jauh secara terstandar, efisien, dan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.