Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini dibentuk untuk melaksanakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, yang mengharuskan adanya pengaturan operasional mengenai penyelenggaraan kegiatan Penginderaan Jauh. Perkembangan teknologi satelit dan meningkatnya kebutuhan data spasial untuk berbagai sektor pembangunan menuntut adanya kepastian hukum, standardisasi tata cara pengumpulan, pengolahan, pendistribusian, dan pemanfaatan data penginderaan jauh. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan ini harus dilakukan secara terkoordinasi, aman, berkesinambungan, serta mampu menjamin ketersediaan data nasional untuk mendukung perencanaan dan kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, PP ini diterbitkan untuk mengatur mekanisme perolehan, pemrosesan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemanfaatan Data Penginderaan Jauh secara terstandar, efisien, dan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pokok-Pokok Pengaturan

Materi pokok PP ini mengatur tata cara penyelenggaraan kegiatan Penginderaan Jauh yang mencakup perolehan data melalui satelit, wahana lain, stasiun bumi, perangkat penerima teknis, dan pengadaan citra satelit; pengolahan data yang meliputi koreksi geometrik, koreksi radiometrik, klasifikasi, dan deteksi parameter geobiofisik; penyimpanan dan pendistribusian data melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional; serta pemanfaatan data dan diseminasi informasi oleh Lembaga, instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. PP ini juga mengatur standar metode dan kualitas pengolahan data, mekanisme koordinasi pengadaan citra satelit, penyampaian metadata, kewajiban instansi dan penyelenggara, pengenaan sanksi administratif, serta peran masyarakat dalam mendukung keselamatan, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan Penginderaan Jauh.

Pengaturan Peralihan Penutup

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, instansi yang telah memiliki atau mengoperasikan stasiun bumi tetap dapat menjalankan standar dan metode yang digunakan sebelumnya sampai ditetapkannya ketentuan baru berdasarkan peraturan ini. Seluruh stasiun bumi yang beroperasi wajib didaftarkan, dan duplikat data harus diserahkan kepada Lembaga paling lambat 1 tahun sejak PP ini berlaku. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 11 April 2018.