logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan

Keterangan

adalah Pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja, serta tata lingkungan tempat kerja konstruksi dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Standar kompetensi

Keterangan

adalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional

Term (Indonesia)

Standar Kompetensi Kerja Khusus

Keterangan

adalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataa

Keterangan

adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan

Term (Indonesia)

Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLO

Keterangan

adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI

Keterangan

adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI

Keterangan

adalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian

Term (Indonesia)

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI

Keterangan

adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI

Keterangan

adalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI

Keterangan

adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional
IndonesiaKeteranganSumber
Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutanadalah Pedoman teknis keamanan, keselamatan, kesehatan tempat kerja, serta tata lingkungan tempat kerja konstruksi dan perlindungan sosial tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Standar kompetensiadalah standar nasional yang berkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki seseorang untuk dapat dinyatakan lulus dalam uji kompetensi.undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional
Standar Kompetensi Kerja Khususadalah standar Kompetensi Kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut SKKNI Bidang Kepariwisataaadalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan di bidang Kepariwisataan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan.peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2023 tentang sertifikasi kompetensi kerja di bidang kepariwisataan
Standar Laik Operasi Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SLOadalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan Perikanan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNIadalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNIadalah standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi.undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNIadalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNIadalah Standar yang ditetapkan oleh lembaga yang menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang Standardisasi.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNIadalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 889
  • 890
  • 891
  • More pages
  • 1011
  • Next