Latar Belakang

Pemerintah Negara Republik Indonesia dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam rangka melindungi kepentingan negara, keselamatan, keamanan, dan kesehatan warga negara serta perlindungan flora, fauna, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup diperlukan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Standardisasi dan penilaian kesesuaian merupakan salah satu alat untuk meningkatkan mutu, efisiensi produksi, memperlancar transaksi perdagangan, mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standardisasi dan penilaian kesesuaian yang ada belum selaras sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Berdasarkan pertimbangan di atas perlu membentuk Undang-Undang tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Pokok-Pokok Pengaturan

Dalam Undang-Undang ini diatur tentang : Standardisasi dan penilaian kesesuaian, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Asas dan tujuan. Standardisasi dan penilaian kesesuain berlaku terhadap Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal. Tugas dan tanggungjawab dibidang tersebut dilaksanakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan. Dalam rangka perencanaan, perumusan, penerapan dan pemberlakuan , serta pemeliharaan Standar Nasional Indonesia (SNI), BSN dan/atau Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian lainnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dapat melakukan kegiatan penilaian dan pengembangan standardisasi. Kegiatan pengujian, inspeksi; dan sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan persyaratan kompetensi yang diakui ditingkat Internasional. Untuk mengembangkan standardisasi dan penilaian kesesuaian serta akreditasi LPK, dapat dilakukan kerjasama internasional. Sistem Informasi dan ketentuan pidana.

Pengaturan Peralihan Penutup

Ketentuan penutup dalam Undang-Undang ini diatur dalam Pasal 74 hingga Pasal 76. Pasal 74 menyatakan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Pasal 75 menetapkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama dua tahun sejak diundangkan. Pasal 76 menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.