logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS

Keterangan

adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko

Term (Indonesia)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS

Keterangan

adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah

Term (Indonesia)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS

Keterangan

adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir

Term (Indonesia)

Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSS

Keterangan

adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara

Term (Indonesia)

Sistem Pertahanan Negara

Keterangan

adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

Term (Indonesia)

Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGI

Keterangan

adalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial

Term (Indonesia)

Sistem Resi Gudang

Keterangan

adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan pengalihan penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Sistem Resi Gudang

Keterangan

adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan pengalihan penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudan.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Sistem Resi Gudang

Keterangan

adalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang

Term (Indonesia)

Sistem Statistik Nasional

Keterangan

adalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
IndonesiaKeteranganSumber
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSSadalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSSadalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSSadalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggara perizinan berusaha berbasis risiko.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2022 tentang keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir
Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Sistem OSSadalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di ibu kota nusantara
Sistem Pertahanan Negaraadalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan, dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
Sistem Referensi Geospasial Indonesia yang selanjutnya disingkat SRGIadalah sistem referensi koordinat yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2021 tentang penyelenggaraan informasi geospasial
Sistem Resi Gudangadalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan pengalihan penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga pelaksana penjaminan sistem resi gudang
Sistem Resi Gudangadalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan pengalihan penjaminan dan penyelesaian transaksi Resi Gudan.undang-undang nomor 9 tahun 2011 tentang sistem resi gudang
Sistem Resi Gudangadalah kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang.undang-undang nomor 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang
Sistem Statistik Nasionaladalah suatu tatanan yang terdiri atas unsur-unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk totalitas dalam penyelenggaraan statistik.undang-undang nomor 16 tahun 1997 tentang statistik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 884
  • 885
  • 886
  • More pages
  • 1011
  • Next