Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui peraturan ini, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan secara terpadu dan berbasis risiko melalui sistem perizinan.
Pokok-Pokok Pengaturan
Peraturan pemerintah ini mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, yaitu kegiatan perizinan yang proses pengelolaannya dilakukan secara terintegrasi melalui sistem elektronik (OSS) berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Subjek hukum utamanya adalah Pelaku Usaha (sebagai pemohon izin), Pemerintah Pusat (sebagai penentu NSPK dan sistem), serta Pemerintah Daerah (sebagai pelaksana perizinan, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP). Objeknya adalah Perizinan Berusaha yang mencakup perizinan untuk berbagai sektor dan tingkat risiko usaha. Mekanisme utamanya adalah pelaksanaan secara terintegrasi melalui sistem elektronik dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan operasional, pengawasan, evaluasi, serta penyelesaian perselisihan untuk meningkatkan ekosistem investasi di daerah.
Pengaturan Peralihan Penutup
Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan peralihan mewajibkan peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak peraturan ini berlaku. Peraturan perundang-undangan di daerah yang berkaitan dengan perizinan berusaha dan bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyesuaikan peraturan daerahnya mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, termasuk tarif retribusi, agar sejalan dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang diatur dalam peraturan ini.