peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui peraturan ini, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan secara terpadu dan berbasis risiko melalui sistem perizinan.
peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021
tentang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, serta menjaga kualitas perizinan. Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Melalui peraturan ini, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilakukan secara terpadu dan berbasis risiko melalui sistem perizinan.