Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Sistem Pembiayaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang selanjutnya disebut Sistem Pembiayaan PK
Keterangan
adalah sistem yang mengatur pengerahan, pemupukan, penyaluran, dan pemanfaatan dana perumahan dan kawasan permukiman dari pihak yang kelebihan dana kepada pihak yang kekurangan dana yang dilaksanakan oleh Lembaga Jasa Keuangan dengan atau tanpa kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan.
Term (Indonesia)
Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital
Keterangan
adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
Term (Indonesia)
Sistem Penyediaan Air Minum
Keterangan
adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
Term (Indonesia)
Sistem Penyiaran Nasional
Keterangan
adalah tatanan penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya dasar, asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional.
Term (Indonesia)
Sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan yang selanjutnya disebut sistem penyuluhan
Keterangan
adalah seluruh rangkaian pengembangan kemampuan pengetahuan keterampilan serta sikap pelaku utama dan pelaku usaha melalui penyuluhan.
Term (Indonesia)
Sistem Peradilan Pidana Anak
Keterangan
adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
Term (Indonesia)
Sistem Perbukuan
Keterangan
adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
Term (Indonesia)
Sistem Perdagangan Alternatif
Keterangan
adalah sistem perdagangan yang berkaitan dengan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, yang dilakukan di luar Bursa Berjangka, secara bilateral dengan penarikan Margin yang didaftarkan ke Lembaga Kliring Berjangka.
Term (Indonesia)
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
Keterangan
adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Term (Indonesia)
Sistem Perizinan Benrsaha Terintegrasi secara Elektronik lOnline Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS
Keterangan
adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.