logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rektor

Keterangan

adalah pemimpin UNESA yang menyelenggarakan dan mengelola UNESA.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya

Term (Indonesia)

Rektor

Keterangan

adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sebelas maret

Term (Indonesia)

Rektor

Keterangan

adalah pemimpin USK yang menyelenggarakan dan mengelola USK.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala

Term (Indonesia)

Rektor

Keterangan

adalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2019 tentang statuta universitas islam internasional indonesia

Term (Indonesia)

Rektor

Keterangan

adalah pemimpin UT yang menyelenggarakan dan mengelola UT.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka

Term (Indonesia)

Rektor

Keterangan

adalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan dan mengelola UNSRI.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sriwijaya

Term (Indonesia)

Rektor UNJ

Keterangan

adalah pemimpin UNJ yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri jakarta

Term (Indonesia)

Relawan Sosial

Keterangan

adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

Term (Indonesia)

Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPB

Keterangan

adalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia

Term (Indonesia)

Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksi

Keterangan

adalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt waskita karya tbk
IndonesiaKeteranganSumber
Rektoradalah pemimpin UNESA yang menyelenggarakan dan mengelola UNESA.peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri surabaya
Rektoradalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2020 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sebelas maret
Rektoradalah pemimpin USK yang menyelenggarakan dan mengelola USK.peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas syiah kuala
Rektoradalah organ UIII yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UIII.peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2019 tentang statuta universitas islam internasional indonesia
Rektoradalah pemimpin UT yang menyelenggarakan dan mengelola UT.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2022 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas terbuka
Rektoradalah pemimpin UNSRI yang menyelenggarakan dan mengelola UNSRI.peraturan pemerintah nomor 32 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas sriwijaya
Rektor UNJadalah pemimpin UNJ yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ.peraturan pemerintah nomor 31 tahun 2024 tentang perguruan tinggi negeri badan hukum universitas negeri jakarta
Relawan Sosialadalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Rencana Aksi Daerah TPB yang selanjutnya disingkat RAD TPBadalah dokumen rencana kerja 5 (lima) tahunan di tingkat provinsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran pembangunan daerah.peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia
Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia yang selanjutnya disebut Rencana Aksiadalah dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai program dan kegiatan kelautan sesuai dengan target pembangunan nasional.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt waskita karya tbk
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 821
  • 822
  • 823
  • More pages
  • 1011
  • Next