Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kementrian / lembaga yang selnjutnya disebutkan RAK LLAJ kementrian/lembaga
Keterangan
adalah dokumen perencanaan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kementrian/lembaga untuk priode 5 (lima) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut RAK LLAJ Provinsi/Kabupaten/Kota
Keterangan
adalah dokumen perencanaan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk periode 5 (lima) tahun.
Term (Indonesia)
Rencana Aksi Nasional TPB yang selanjutnya disingkat RAN TPB
Keterangan
adalah dokumen yang memuat program dan kegiatan rencana kerja 5 (lima) tahunan untuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung dan tidak langsung mendukung pencapaian TPB yang sesuai dengan sasaran nasional.
Term (Indonesia)
Rencana Aksi Pengelolaan
Keterangan
adalah tindak lanjut rencana pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang memuat tujuan, sasaran, anggaran, dan jadwal untuk satu atau beberapa tahun ke depan secara terkoordinasi untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang diperlukan oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna mencapai hasil pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil di setiap Kawasan perencanaan.
Term (Indonesia)
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR
Keterangan
adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat RDTR
Keterangan
adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan Zonasi kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN
Keterangan
adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain.
Term (Indonesia)
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR
Keterangan
adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR
Keterangan
adalah rencana rinci untuk rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Term (Indonesia)
Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR
Keterangan
adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.