Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi karena Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia memerlukan penambahan penyertaan modal negara untuk memperbaiki struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor perkeretaapian. Penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan Undang-Undang APBN Tahun 2017.