Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi karena Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia memerlukan penambahan penyertaan modal negara untuk memperbaiki struktur permodalan, dan meningkatkan kapasitas usahanya dalam mendukung pembangunan nasional, khususnya di sektor perkeretaapian. Penambahan penyertaan modal negara tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017. Oleh karena itu, penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT Kereta Api Indonesia perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan ketentuan Undang-Undang APBN Tahun 2017.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur penambahan penyertaan modal negara Republik Indonesia ke dalam modal saham subjek hukum Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia (KAI). Objek pengaturan ini adalah penambahan modal senilai Rp2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) yang berasal dari Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa tanah yang dicatat sebagai aset negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Mekanisme utamanya adalah pengalihan kekayaan negara yang ditetapkan menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT KAI, dalam rangka memperbaiki struktur permodalan perusahaan dan meningkatkan kapasitas usaha. Ketentuan umum mendefinisikan Persero, PMN, dan aset negara yang menjadi sumber modal. Bab-bab utama membahas jumlah PMN, sumbernya, dan implementasi yang dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 29 Desember 2017. Ketentuan Penutup Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2017 ini secara singkat hanya mengatur mengenai tanggal mulai berlakunya peraturan, yaitu pada tanggal diundangkan. Karena sifatnya yang merupakan penambahan penyertaan modal negara, peraturan ini tidak memuat Ketentuan Peralihan yang mengatur masa transisi bagi pihak terkait untuk menyesuaikan diri atau mencabut status peraturan lama, sehingga peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan PT Kereta Api Indonesia tetap berlaku.