Lewati ke konten utama
Memuat konten…
Lewati ke konten utama
Beranda
Dokumen
Glosarium
Literasi
Cari
⌘
K
Toggle menu
Memuat konten…
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017
peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017
tentang
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia
Tanggal pengundangan
-
Status
Berlaku
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Metadata
Peraturan
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor
59
Tahun
2017
Judul
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia
Sumber
LN 2017 (310): 4 hlm.
Status
Berlaku
Asal Dokumen
JDIH Kementerian Hukum
URL Asal Dokumen
https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2017pp059.pdf
T.E.U.
Indonesia
Subjek
PENYERTAAN MODAL-PT KAI
Riwayat
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.
Kembali
Beranda
Dokumen
peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017
peraturan pemerintah nomor 59 tahun 2017
tentang
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia
Tanggal pengundangan
-
Status
Berlaku
Aksi Dokumen
Bagikan
Laporkan
Ringkasan
Relasi Perubahan
Peraturan Pelaksana
Peraturan Terkait
Metadata
Metadata
Peraturan
Jenis Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Nomor
59
Tahun
2017
Judul
penambahan penyertaan modal negara republik indonesia ke dalam modal saham perusahaan perseroan (persero) pt kereta api indonesia
Sumber
LN 2017 (310): 4 hlm.
Status
Berlaku
Asal Dokumen
JDIH Kementerian Hukum
URL Asal Dokumen
https://jdih.kemenkum.go.id/common/dokumen/2017pp059.pdf
T.E.U.
Indonesia
Subjek
PENYERTAAN MODAL-PT KAI
Riwayat
Belum ada riwayat
Dokumen ini belum memiliki catatan perubahan.
Riwayat Uji Materi
Belum ada uji materi
Peraturan ini belum memiliki catatan uji materi.