Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rekayasa
Keterangan
adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
Term (Indonesia)
Rekayasa
Keterangan
adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.
Term (Indonesia)
Rekayasa Genetik Pangan
Keterangan
adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
Term (Indonesia)
Rekayasa Genetik Pangan
Keterangan
adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
Term (Indonesia)
Rekening
Keterangan
adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain, atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama, yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan Transfer Dana, termasuk Rekening antarkantor Penyelenggara yang sama.
Term (Indonesia)
Rekening Dana Tapera
Keterangan
adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah BP Tapera yang berisi subrekening Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dan hasil pemupukannya.
Term (Indonesia)
Rekening Dana Tapera
Keterangan
adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
Term (Indonesia)
Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD
Keterangan
adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Desia yang menampung seluruh penerinraan Desa dan untuk membaSrar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan.
Term (Indonesia)
Rekening Kas Umum Daerah
Keterangan
adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
Term (Indonesia)
Rekening Kas Umum Daerah
Keterangan
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.