logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rehabilitasi media

Keterangan

adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Medis

Keterangan

adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Medis

Keterangan

adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Sosial

Keterangan

adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Sosial

Keterangan

adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Sosial

Keterangan

adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Rehabilitasi sosial

Keterangan

adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Sosial

Keterangan

adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosial

Keterangan

adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas

Term (Indonesia)

Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Keterangan

adalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.

Sumber

undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
IndonesiaKeteranganSumber
Rehabilitasi mediaadalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Rehabilitasi Medisadalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Rehabilitasi Medisadalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Rehabilitasi Sosialadalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.undang-undang nomor 14 tahun 2019 tentang pekerja sosial
Rehabilitasi Sosialadalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Rehabilitasi Sosialadalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Rehabilitasi sosialadalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Rehabilitasi Sosialadalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.undang-undang nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas yang selanjutnya disebut Rehabilitasi Sosialadalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.peraturan pemerintah nomor 52 tahun 2019 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas
Rehabilitasi Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Keciladalah proses pemulihan dan perbaikan kondisi Ekosistem atau populasi yang telah rusak walaupun hasilnya berbeda dari kondisi semula.undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 817
  • 818
  • 819
  • More pages
  • 1011
  • Next