Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Registrasi Ulang
Keterangan
adalah pencatatan ulang terhadap Pekerja Sosial yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Registrasi ulang
Keterangan
adalah pencatatan ulang terhadap dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Registri Nama Domain
Keterangan
adalah penyelenggara yang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan, pengoperasian, dan pemeliharaan penyelenggaraan Sistem Elektronik Nama Domain.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi
Keterangan
adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi
Keterangan
adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi
Keterangan
adalah pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan nama baik jabatan atau hak-hak lain.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi
Keterangan
adalah hak Terdakwa untuk mendapat pemilihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya dalam hal Terdakwa diputus oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang putusannya bukan pemidanaan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi
Keterangan
adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mempu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi
Keterangan
adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
Term (Indonesia)
Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang selanjutnya disingkat RHL
Keterangan
adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan guna meningkatkan daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam menjaga sistem penyangga kehidupan.