peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018
tentang
peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018
tentang
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Secara filosofis, negara berkewajiban mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung kemandirian bangsa. Dari sisi sosiologis, perkembangan fenomena alam seperti cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami menuntut adanya penelitian dan rekayasa yang terarah agar masyarakat terlindungi serta dapat memanfaatkan informasi secara tepat. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, khususnya Pasal 72, Pasal 73, Pasal 76, dan Pasal 79 yang mengamanatkan perlunya aturan lebih lanjut mengenai penelitian, rekayasa, pengembangan industri, serta sanksi administratif di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Secara filosofis, negara berkewajiban mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung kemandirian bangsa. Dari sisi sosiologis, perkembangan fenomena alam seperti cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami menuntut adanya penelitian dan rekayasa yang terarah agar masyarakat terlindungi serta dapat memanfaatkan informasi secara tepat. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, khususnya Pasal 72, Pasal 73, Pasal 76, dan Pasal 79 yang mengamanatkan perlunya aturan lebih lanjut mengenai penelitian, rekayasa, pengembangan industri, serta sanksi administratif di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.