Latar Belakang

Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Secara filosofis, negara berkewajiban mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika untuk mendukung kemandirian bangsa. Dari sisi sosiologis, perkembangan fenomena alam seperti cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami menuntut adanya penelitian dan rekayasa yang terarah agar masyarakat terlindungi serta dapat memanfaatkan informasi secara tepat. Secara yuridis, dasar pembentukan peraturan ini bersandar pada Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009, khususnya Pasal 72, Pasal 73, Pasal 76, dan Pasal 79 yang mengamanatkan perlunya aturan lebih lanjut mengenai penelitian, rekayasa, pengembangan industri, serta sanksi administratif di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan ini diawali dengan ketentuan umum yang mendefinisikan istilah penting seperti meteorologi, klimatologi, geofisika, penelitian, rekayasa, pengembangan industri, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Bab mengenai penelitian mengatur kegiatan penelitian dasar dan terapan, tujuan penelitian, pihak yang dapat melakukan penelitian, kewajiban pelaporan hasil penelitian yang sensitif, serta mekanisme izin bagi lembaga asing. Bab rekayasa mengatur penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memodifikasi unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta pengembangan sarana pendukung, termasuk kerja sama internasional dengan rekomendasi dari badan terkait. Bab pengembangan industri mengatur penciptaan sarana baru maupun peningkatan nilai guna sarana yang ada, dengan kewajiban memenuhi standar dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nasional. Bab pembinaan menegaskan arah kebijakan untuk meningkatkan kualitas penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri, serta mendorong kerja sama internasional. Bab mengenai sanksi administratif menetapkan bentuk sanksi bagi lembaga penelitian, perguruan tinggi, badan hukum, maupun warga negara asing yang melanggar ketentuan, berupa peringatan tertulis, pembekuan hasil penelitian, pemberhentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin penelitian.

Pengaturan Peralihan Penutup

Dalam pasal terakhir ditegaskan bahwa peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 18 April 2018. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum bahwa sejak saat itu seluruh kegiatan penelitian, rekayasa, dan pengembangan industri di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2018.