Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutny.a disingkat RKUD
Keterangan
adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Term (Indonesia)
Rekening Kas Umum Negara
Keterangan
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Term (Indonesia)
Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN
Keterangan
adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Term (Indonesia)
Rekening Khusus DHE SDA
Keterangan
adalah rekening Eksportir di LPEI dan/atau Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Term (Indonesia)
Rekening Khusus DHE SDA
Keterangan
adalah rekening Eksportir di Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam valuta Asing yang ditujukan khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA.
Term (Indonesia)
Rekening Penampungan
Keterangan
adalah rekening atas nama PPIU pada BPS yang digunakan untuk menampung dana Jemaah Umrah untuk penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah.
Term (Indonesia)
Reklamasi
Keterangan
adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur kedalaman perairan.
Term (Indonesia)
Reklamasi
Keterangan
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Term (Indonesia)
Reklamasi
Keterangan
adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Term (Indonesia)
Reklamasi
Keterangan
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.