Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rambu Lalu Lintas
Keterangan
adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.
Term (Indonesia)
Rambu Lalu Lintas
Keterangan
adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
Term (Indonesia)
Rancangan Konseptual SMKK
Keterangan
adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.
Term (Indonesia)
Rantai Pangan
Keterangan
adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.
Term (Indonesia)
Rantai Suplai Global
Keterangan
adalah sistem dari organisasi, orang, kegiatan, informasi, dan sumber daya yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk Barang dan Jasa dari supplier kepada customer secara global.
Term (Indonesia)
Rapat Anggota
Keterangan
adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Term (Indonesia)
Rapat Anggota
Keterangan
adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
Term (Indonesia)
Rapat umum
Keterangan
adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
Term (Indonesia)
Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA
Keterangan
adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.
Term (Indonesia)
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS
Keterangan
adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.