logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Rambu Lalu Lintas

Keterangan

adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Rambu Lalu Lintas

Keterangan

adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan

Term (Indonesia)

Rancangan Konseptual SMKK

Keterangan

adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi

Term (Indonesia)

Rantai Pangan

Keterangan

adalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Rantai Suplai Global

Keterangan

adalah sistem dari organisasi, orang, kegiatan, informasi, dan sumber daya yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk Barang dan Jasa dari supplier kepada customer secara global.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Rapat Anggota

Keterangan

adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian

Term (Indonesia)

Rapat Anggota

Keterangan

adalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara

Term (Indonesia)

Rapat umum

Keterangan

adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.

Sumber

undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum

Term (Indonesia)

Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUA

Keterangan

adalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama

Term (Indonesia)

Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS

Keterangan

adalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah
IndonesiaKeteranganSumber
Rambu Lalu Lintasadalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna Jalan.peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan
Rambu Lalu Lintasadalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
Rancangan Konseptual SMKKadalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan.peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang jasa konstruksi
Rantai Panganadalah urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Rantai Suplai Globaladalah sistem dari organisasi, orang, kegiatan, informasi, dan sumber daya yang digunakan dalam memproduksi dan mendistribusikan produk Barang dan Jasa dari supplier kepada customer secara global.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Rapat Anggotaadalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.undang-undang nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian
Rapat Anggotaadalah perangkat organisasi Koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.undang-undang nomor 17 tahun 2011 tentang intelejen negara
Rapat umumadalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
Rapat Umum Anggota yang selanjutnya disingkat dengan RUAadalah Organ Usaha Bersama yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini dan Anggaran Dasar.peraturan pemerintah nomor 87 tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPSadalah organ perusahaan perseroan Daerah yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan perseroan Daerah dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 813
  • 814
  • 815
  • More pages
  • 1011
  • Next