Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS
Keterangan
adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
Term (Indonesia)
Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS
Keterangan
adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
Term (Indonesia)
Ras
Keterangan
adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
Term (Indonesia)
Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA dan Bustanul Athfal yang selanjutnya disingkat BA
Keterangan
adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Term (Indonesia)
Rawan bencana
Keterangan
adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Term (Indonesia)
Reaktor nuklir
Keterangan
adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop.
Term (Indonesia)
Realisasi
Keterangan
adalah hasil kerja yang diperoleh sebagian, sesuai, atau melebihi target.
Term (Indonesia)
Reboisasi
Keterangan
adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
Term (Indonesia)
Register Nasional Cagar Budaya
Keterangan
adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.
Term (Indonesia)
Register Nasional Cagar Budaya
Keterangan
adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di dalam dan di luar negeri.