Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Produsen
Keterangan
adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.
Term (Indonesia)
Produsen Karya Rekam
Keterangan
adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Produsen Karya Rekam
Keterangan
adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Produser Fonogram
Keterangan
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.
Term (Indonesia)
Produser Rekaman Suara
Keterangan
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Term (Indonesia)
Produser rekaman suara
Keterangan
adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.
Term (Indonesia)
ProfesI
Keterangan
adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.
Term (Indonesia)
Profesi Ahli
Keterangan
adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah pusat.
Term (Indonesia)
Profesi kedokteran atau kedokteran gigi
Keterangan
adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.
Term (Indonesia)
Profesional
Keterangan
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.