logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Produsen

Keterangan

adalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Produsen Karya Rekam

Keterangan

adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Produsen Karya Rekam

Keterangan

adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam

Term (Indonesia)

Produser Fonogram

Keterangan

adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.

Sumber

undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Produser Rekaman Suara

Keterangan

adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta

Term (Indonesia)

Produser rekaman suara

Keterangan

adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987

Term (Indonesia)

ProfesI

Keterangan

adalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang badan nasional sertifikasi profesi

Term (Indonesia)

Profesi Ahli

Keterangan

adalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah pusat.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung

Term (Indonesia)

Profesi kedokteran atau kedokteran gigi

Keterangan

adalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran

Term (Indonesia)

Profesional

Keterangan

adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
IndonesiaKeteranganSumber
Produsenadalah Pelaku Usaha yang memproduksi Barang.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Produsen Karya Rekamadalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Produsen Karya Rekamadalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
Produser Fonogramadalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain.undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta
Produser Rekaman Suaraadalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
Produser rekaman suaraadalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekaman suara atau bunyi baik dari suatu pertunjukan maupun suara atau bunyi lainnya.undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987
ProfesIadalah bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi yang diakui oleh masyarakat.peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2018 tentang badan nasional sertifikasi profesi
Profesi Ahliadalah seseorang yang telah memenuhi standar kompetensi dan ditetapkan oleh lembaga yang diakreditasi oleh pemerintah pusat.peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang bangunan gedung
Profesi kedokteran atau kedokteran gigiadalah suatu pekerjaan kedokteran atau kedokteran gigi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat.undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran
Profesionaladalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 792
  • 793
  • 794
  • More pages
  • 1011
  • Next