Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional. Peraturan ini juga dibentuk untuk menyesuaikan dan memperkuat kelembagaan serta sistem pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia, sehingga perlu mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang dianggap sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas dan pengakuan kompetensi tenaga kerja di seluruh sektor, sehingga diperlukan pengaturan baru mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP sebagai lembaga mandiri yang melaksanakan kewenangan di bidang sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Subjek hukum utama adalah BNSP sebagai badan pemerintah non-struktural yang bertanggung jawab kepada Presiden. Objek pengaturannya adalah sistem sertifikasi kompetensi kerja dan lembaga pelaksananya. Mekanisme utamanya meliputi pelaksanaan dan pengembangan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional, lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi, dan penetapan standar kompetensi kerja nasional untuk menjamin mutu dan pengakuan tenaga kerja profesional.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 15 Maret 2018. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sebagai ketentuan peralihan, seluruh peraturan pelaksanaan yang mengatur Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan yang sudah ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, termasuk susunan kelembagaan dan keanggotaan BNSP, tetap berlaku dan menjalankan fungsinya sampai dengan dibentuk dan ditetapkan peraturan pelaksanaan dan organisasi baru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018.