Latar Belakang
Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk melaksanakan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama yang berkaitan dengan sistem sertifikasi kompetensi kerja nasional. Peraturan ini juga dibentuk untuk menyesuaikan dan memperkuat kelembagaan serta sistem pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia, sehingga perlu mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang dianggap sudah tidak sesuai lagi. Tujuannya adalah untuk menjamin kualitas dan pengakuan kompetensi tenaga kerja di seluruh sektor, sehingga diperlukan pengaturan baru mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).