Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Produksi
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.
Term (Indonesia)
Produksi
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menyiapkan mengolah membuat menghasilkan mengemas dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
Term (Indonesia)
Produksi
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.
Term (Indonesia)
Produksi Benih
Keterangan
adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.
Term (Indonesia)
Produksi Komersial
Keterangan
adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Term (Indonesia)
Produksi Obat Hewan
Keterangan
adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.
Term (Indonesia)
Produksi Obat Hewan dengan Lisensi
Keterangan
adalah pembuatan Obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilakukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas dasar lisensi dari produsen obat hewan luar negeri.
Term (Indonesia)
Produksi Pangan
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Term (Indonesia)
Produksi Pangan
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.
Term (Indonesia)
Produsen
Keterangan
adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.