logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Produksi

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Produksi

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menyiapkan mengolah membuat menghasilkan mengemas dan/atau mengubah bentuk psikotropika.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Produksi

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Produksi Benih

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Produksi Komersial

Keterangan

adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split

Term (Indonesia)

Produksi Obat Hewan

Keterangan

adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Produksi Obat Hewan dengan Lisensi

Keterangan

adalah pembuatan Obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilakukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas dasar lisensi dari produsen obat hewan luar negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Produksi Pangan

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Produksi Pangan

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Produsen

Keterangan

adalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
IndonesiaKeteranganSumber
Produksiadalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau non ekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Produksiadalah kegiatan atau proses menyiapkan mengolah membuat menghasilkan mengemas dan/atau mengubah bentuk psikotropika.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Produksiadalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk psikotropika.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Produksi Benihadalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Produksi Komersialadalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2017 tentang perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dengan kontrak bagi hasil gross split
Produksi Obat Hewanadalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Produksi Obat Hewan dengan Lisensiadalah pembuatan Obat Hewan yang tahapan proses produksinya dilakukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas dasar lisensi dari produsen obat hewan luar negeri.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Produksi Panganadalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Produksi Panganadalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Pangan.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Produsenadalah pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, mendistribusikan dan/atau menjual barang yang menggunakan kemasan yang mengandung B3, atau tidak dapat atau sulit terurai dengan proses alam.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah spesifik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 791
  • 792
  • 793
  • More pages
  • 1011
  • Next