logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Produk hewan

Keterangan

adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan

Term (Indonesia)

Produk hortikultura

Keterangan

adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura

Term (Indonesia)

Produk Ikan

Keterangan

adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Produk Jadi

Keterangan

adalah suatu produk Obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG

Keterangan

adalah organisme hidup bagian-bagiannya dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG

Keterangan

adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Produk Tumbuh

Keterangan

adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Produk, Layanan, dan Fitur

Keterangan

adalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.

Sumber

peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

Term (Indonesia)

Produksi

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Produksi

Keterangan

adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
IndonesiaKeteranganSumber
Produk hewanadalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.undang-undang nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan
Produk hortikulturaadalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.undang-undang nomor 13 tahun 2010 tentang hortikultura
Produk Ikanadalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Produk Jadiadalah suatu produk Obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRGadalah organisme hidup bagian-bagiannya dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRGadalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Produk Tumbuhadalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Produk, Layanan, dan Fituradalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak
Produksiadalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Produksiadalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 790
  • 791
  • 792
  • More pages
  • 1011
  • Next