Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Produk hewan
Keterangan
adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
Term (Indonesia)
Produk hortikultura
Keterangan
adalah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar atau yang telah diolah.
Term (Indonesia)
Produk Ikan
Keterangan
adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
Term (Indonesia)
Produk Jadi
Keterangan
adalah suatu produk Obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan.
Term (Indonesia)
Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG
Keterangan
adalah organisme hidup bagian-bagiannya dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern.
Term (Indonesia)
Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG
Keterangan
adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi modern.
Term (Indonesia)
Produk Tumbuh
Keterangan
adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah.
Term (Indonesia)
Produk, Layanan, dan Fitur
Keterangan
adalah setiap produk, layanan, dan/atau fitur yang dikembangkan dan/atau diselenggarakan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik yang terhubung dengan internet atau memiliki kemampuan untuk terhubung dengan internet.
Term (Indonesia)
Produksi
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, menghasilkan, mengemas, dan/atau mengubah bentuk narkotika termasuk mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi obat.
Term (Indonesia)
Produksi
Keterangan
adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat, dan menghasilkan Narkotika secara langsung atau tidak langsung melalui ekstraksi atau nonekstraksi dari sumber alami atau sintetis kimia atau gabungannya, termasuk mengemas dan/atau mengubah bentuk Narkotika.