logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.3.0 (b16d2ee)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.3.0 (b16d2ee)
|
|

Glosarium

Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Produk

Keterangan

adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Produk Dalam Neger

Keterangan

adalah Barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Produk Dalam Negeri

Keterangan

adalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri

Term (Indonesia)

Produk Dalam Negeri

Keterangan

adalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Produk Dalam Negeri

Keterangan

adalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LH

Keterangan

adalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Produk Halal

Keterangan

adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Produk Halal

Keterangan

adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.

Sumber

undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal

Term (Indonesia)

Produk Hewan

Keterangan

adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

Term (Indonesia)

Produk hewan

Keterangan

adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi farmakoseutika pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.

Sumber

undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
IndonesiaKeteranganSumber
Produkadalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
Produk Dalam Negeradalah Barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di indonesia.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Produk Dalam Negeriadalah Barang dan Jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan Bahan Baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2018 tentang pemberdayaan industri
Produk Dalam Negeriadalah barang yang dibuat dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha di indonesia.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Produk Dalam Negeriadalah Barang yang dibuat dan/atau Jasa yang dilakukan oleh Pelaku Usaha di Indonesia.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto yang mencakup Penyusutan Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut PDB dan PDRB LHadalah perhitungan alternatif dari produk domestik bruto dan produk domestik regional bruto yang memperhitungkan penyusutan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
Produk Halaladalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang jaminan produk halal
Produk Halaladalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
Produk Hewanadalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
Produk hewanadalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi farmakoseutika pertanian dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.undang-undang nomor 14 tahun 2009 tentang pengesahan protocol to prevent, suppress and punish trafficking in persons, especially women and children, supplementing the united nations convention against transnational organized crime (protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan orang, terutama perempuan dan anak-anak, melengkapi konvensi perserikatan bangsa-bangsa menentang tindak pidana transnasional yang terorganisasi)
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 789
  • 790
  • 791
  • More pages
  • 1011
  • Next