Kumpulan istilah hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan
Term (Indonesia)
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPA
Keterangan
adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Term (Indonesia)
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS
Keterangan
adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah.
Term (Indonesia)
Prioritas Nasional
Keterangan
adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan presiden lainnya.
Term (Indonesia)
Prioritas Pembangunan
Keterangan
adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas Nasional program Prioritas Kegiatan Prioritas dan proyek prioritas.
Term (Indonesia)
Privatisas
Keterangan
adalah penjualan saham Persero baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Term (Indonesia)
Privatisasi
Keterangan
adalah penjualan saham perusahaan perserocrn Daerah dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai tambah perusahaan, memperbesar manfaat bagi Daerah dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Term (Indonesia)
Privatisasi
Keterangan
adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Term (Indonesia)
Privatisasi
Keterangan
adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Term (Indonesia)
Privatisasi
Keterangan
adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Term (Indonesia)
Produk
Keterangan
adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.