Latar Belakang

dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia negara berkewajiban melindungi seluruh aset budaya bangsa yang terdokumentasi dalam karya cetak dan karya rekam yang bernilai intelektual dan/atau artistik sebagai hasil karya bangsa Indonesia, karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolok ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, dan pelestarian kebudayaan nasional, serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, dan perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional, upaya menghimpun karya cetak dan karya rekam sebagai koleksi nasional hasil budaya bangsa lndonesia sampai saat ini belum terlaksana secara optimal disebabkan belum tumbuhnya kesadaran penerbit, produsen karya rekam, dan masyarakat untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam serta kurangnya pemahaman tentang pentingnya pelestarian karya cetak dan karya rekam, bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam belum efektif dalam menghimpun karya cetak dan karya rekam, serta belum mengakomodasi dinamika masyarakat dan perkembangan teknologi informasi sehingga perlu diganti.

Pokok-Pokok Pengaturan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 ini mengatur mengenai Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturan Ketentuan Umum, Penyerahan Karya Cetak Dan Karya Rekam, Pengelolaan Hasil Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan. Diatur di Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C ayat (1), pasal 28F, dan pasal 32 ayat (1) UUD 1945.

Pengaturan Peralihan Penutup

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 ini mulai berlaku 28 Desember 20l8, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.