Term (Indonesia)
Pinjaman Proyek
Keterangan
adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Term (Indonesia)
Pinjaman proyek
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga termasuk pinjaman yang diterus pinjamkan dan/atau diterus hibahkan kepada pemerintah daerah dan/atau BUMN.
Term (Indonesia)
Pinjaman proyek
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-undang ini.
Term (Indonesia)
Pinjaman proyek
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pinjaman proyek
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 dan berdasarkan Undang-Undang ini.
Term (Indonesia)
Pinjaman proyek
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
Term (Indonesia)
Pinjaman proyek
Keterangan
adalah nilai rupai dari pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
Term (Indonesia)
Pinjaman Tuna
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Term (Indonesia)
Pinjaman Tunai
Keterangan
adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk devisa dan/atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
Term (Indonesia)
Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR
Keterangan
adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.