logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Personil Pengendali Korporasi

Keterangan

adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Term (Indonesia)

Persyaratan Acuan

Keterangan

adalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional

Term (Indonesia)

Persyaratan Sanitasi

Keterangan

adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Persyaratan Sanitasi

Keterangan

adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Pertahanan Negara

Keterangan

adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Pertahanan Negara

Keterangan

adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara

Term (Indonesia)

Pertahanan Negara

Keterangan

adalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia

Term (Indonesia)

Pertambangan

Keterangan

adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara, meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Pertambangan

Keterangan

adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Sumber

undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara

Term (Indonesia)

Pertambangan

Keterangan

adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan pascatambang.

Sumber

undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
IndonesiaKeteranganSumber
Personil Pengendali Korporasiadalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang
Persyaratan Acuanadalah dokumen yang memuat kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2018 tentang sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian nasional
Persyaratan Sanitasiadalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Persyaratan Sanitasiadalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Pertahanan Negaraadalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2021 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Pertahanan Negaraadalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara
Pertahanan Negaraadalah segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tentara nasional indonesia
Pertambanganadalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara, meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara
Pertambanganadalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan danf atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara
Pertambanganadalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan pascatambang.undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 750
  • 751
  • 752
  • More pages
  • 1011
  • Next