Term (Indonesia)
Persetujuan Pembongkaran Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Persetujuan Pembongkaran
Keterangan
adalah persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada Pemilik untuk membongkar Bangunan Gedung sesuai dengan Standar Teknis.
Term (Indonesia)
Persetujuan Pemerintah
Keterangan
adalah bentuk keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai dasar pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah.
Term (Indonesia)
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Keterangan
adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
Term (Indonesia)
Persetujuan Teknis
Keterangan
adalah persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau analisis mengenai dampak lalu lintas Usaha dan/atau Kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Persetujuan Terbang (flight approual
Keterangan
adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan.
Term (Indonesia)
Persetujuan Terbang (flight approual
Keterangan
adalah persetujuan terbang dari menteri yang menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang perhubungan.
Term (Indonesia)
Persetujuan Tipe
Keterangan
adalah Perizinan Berusaha berupa sertifikat yang menyatakan tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan produksi dalam negeri atau Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan asal Impor telah memperoleh persetujuan berdasarkan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan teknis.
Term (Indonesia)
PersonaL
Keterangan
adalah perseorangan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.
Term (Indonesia)
Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel
Keterangan
adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangan.
Term (Indonesia)
Personel Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Persone
Keterangan
adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Pesawat Udara oleh pemilik atau operator Pesawat Udara untuk melakukan tugas di atas Pesawat Udara.