logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan

Term (Indonesia)

Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangka

Keterangan

adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.

Sumber

undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi

Term (Indonesia)

Perdagangan Dalam Negeri

Keterangan

adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Perdagangan Dalam Negeri

Keterangan

adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisi

Keterangan

adalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup

Term (Indonesia)

Perdagangan Luar Negeri

Keterangan

adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
IndonesiaKeteranganSumber
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.peraturan pemerintah nomor 83 tahun 2019 tentang penyediaan tenaga teknis yang kompeten di bidang perdagangan jasa
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan
Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangkaadalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan Margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.undang-undang nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi
Perdagangan Berjangka Komoditi, yang selanjutnya disebut Perdagangan Berjangkaadalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penyerahan kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka dan Opsi atas Kontrak Berjangka.undang-undang nomor 32 tahun 1997 tentang perdagangan berjangka komoditi
Perdagangan Dalam Negeriadalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Perdagangan Dalam Negeriadalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Perdagangan Izin Pembuangan Limbah dan/atau Emisiadalah jual beli kuota limbah dan/atau emisi yang diizinkan untuk dibuang ke media lingkungan hidup antar penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang instrumen ekonomi lingkungan hidup
Perdagangan Luar Negeriadalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 719
  • 720
  • 721
  • More pages
  • 1011
  • Next