Latar Belakang
PP ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan penyediaan tenaga teknis kompeten dalam kegiatan Perdagangan Jasa. Perkembangan sektor jasa yang pesat dan meningkatnya persaingan global, termasuk dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN, menuntut kehadiran tenaga teknis yang memiliki standardisasi kompetensi yang jelas dan dapat diakui. Keberadaan tenaga teknis yang kompeten diperlukan untuk meningkatkan daya saing usaha, memberikan kepastian mutu layanan, serta melindungi konsumen dari aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. PP ini menjadi kerangka hukum untuk memastikan bahwa penyedia jasa mempekerjakan tenaga teknis yang tersertifikasi sesuai standar kompetensi nasional, khusus, atau internasional.