Latar Belakang

PP ini diterbitkan untuk melaksanakan amanat Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mewajibkan penyediaan tenaga teknis kompeten dalam kegiatan Perdagangan Jasa. Perkembangan sektor jasa yang pesat dan meningkatnya persaingan global, termasuk dalam kerangka Masyarakat Ekonomi ASEAN, menuntut kehadiran tenaga teknis yang memiliki standardisasi kompetensi yang jelas dan dapat diakui. Keberadaan tenaga teknis yang kompeten diperlukan untuk meningkatkan daya saing usaha, memberikan kepastian mutu layanan, serta melindungi konsumen dari aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan. PP ini menjadi kerangka hukum untuk memastikan bahwa penyedia jasa mempekerjakan tenaga teknis yang tersertifikasi sesuai standar kompetensi nasional, khusus, atau internasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

PP ini mengatur ruang lingkup penyedia jasa di bidang Perdagangan Jasa dan kewajiban mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten. Jasa yang dicakup meliputi berbagai sektor seperti bisnis, distribusi, komunikasi, pendidikan, lingkungan hidup, keuangan, konstruksi, kesehatan, pariwisata, transportasi, dan jasa lainnya. Untuk memenuhi kewajiban ini, penyedia jasa harus mengikuti ketentuan standar kompetensi yang ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai kewenangan. Tenaga teknis wajib memiliki kompetensi yang relevan dengan bidang jasa dan dibuktikan melalui sertifikat kompetensi. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga yang memiliki akreditasi, lisensi, atau pengakuan resmi. Standar kompetensi dapat berupa standar nasional, khusus, atau internasional. PP ini juga membuka peluang penggunaan tenaga teknis dari negara lain, dengan syarat kompetensinya diakui melalui mekanisme perjanjian saling pengakuan atau melalui sertifikasi di Indonesia. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait, dan pelanggaran terhadap kewajiban penyediaan tenaga teknis kompeten dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau pencabutan izin usaha.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memiliki tenaga teknis kompeten dan diterbitkan setelah PP ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP ini. PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diperintahkan untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia sebagai bentuk pengundangan resmi. Dengan berlakunya PP ini, seluruh penyedia jasa yang termasuk dalam ruang lingkupnya wajib memenuhi ketentuan mengenai standar kompetensi dan sertifikasi tenaga teknis.