logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perdagangan Luar Negeri

Keterangan

adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Luar Negeri

Keterangan

adalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Keterangan

adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Keterangan

adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Keterangan

adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE

Keterangan

adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Perdagangan Orang

Keterangan

adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sumber

undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang

Term (Indonesia)

Perdagangan Pangan

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Pangan

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Perbatasan

Keterangan

adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
IndonesiaKeteranganSumber
Perdagangan Luar Negeriadalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Perdagangan Luar Negeriadalah Perdagangan yang mencakup kegiatan Ekspor dan/atau Impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronikadalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan
Perdagangan melalui Sistem Elektronikadalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Perdagangan melalui Sistem Elektronikadalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSEadalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Perdagangan Orangadalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang
Perdagangan Panganadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Perdagangan Panganadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembelian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.peraturan pemerintah nomor 86 tahun 2019 tentang keamanan pangan
Perdagangan Perbatasanadalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 720
  • 721
  • 722
  • More pages
  • 1011
  • Next