logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perdagangan Perbatasan

Keterangan

adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan Perbatasan

Keterangan

adalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan

Term (Indonesia)

Peredaran

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Peredaran

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika baik dalam rangka perdagangan bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika

Term (Indonesia)

Peredaran Benih

Keterangan

adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Peredaran gelap narkotika

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotik

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotik

Keterangan

adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak

Term (Indonesia)

Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Sumber

undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika

Term (Indonesia)

Peredaran Obat Hewan

Keterangan

adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
IndonesiaKeteranganSumber
Perdagangan Perbatasanadalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Perdagangan Perbatasanadalah Perdagangan yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di daerah perbatasan Indonesia dengan penduduk negara tetangga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.peraturan pemerintah nomor 34 tahun 2019 tentang perdagangan perbatasan
Peredaranadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Peredaranadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika baik dalam rangka perdagangan bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
Peredaran Benihadalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Peredaran gelap narkotikaadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.undang-undang nomor 22 tahun 1997 tentang narkotika
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotikadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotikadalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotikaadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Peredaran Obat Hewanadalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 721
  • 722
  • 723
  • More pages
  • 1011
  • Next