logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Perbanyakan Vegetatif

Keterangan

adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian

Term (Indonesia)

Perbekalan kesehatan

Keterangan

adalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRT

Keterangan

adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19)

Term (Indonesia)

Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT

Keterangan

adalah alat, bahan, danfatau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan

Term (Indonesia)

Perbendaharaan Negara

Keterangan

adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.

Sumber

undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber

undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

Sumber

undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.

Sumber

undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah kegiatan usaha membeli dan menjual termasuk kegiatan tukar menukar barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m

Term (Indonesia)

Perdagangan

Keterangan

adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan termasuk penawaran untuk menjual psikotropika dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.

Sumber

undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
IndonesiaKeteranganSumber
Perbanyakan Vegetatifadalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan.peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian
Perbekalan kesehatanadalah semua bahan dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan.undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat dengan PKRTadalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.peraturan pemerintah nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan corona virus disease (covid-19)
Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRTadalah alat, bahan, danfatau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan yang berdampak pada Kesehatan manusia yang ditujukan pada penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan
Perbendaharaan Negaraadalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa
Perdaganganadalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan
Perdaganganadalah kegiatan usaha membeli dan menjual, termasuk kegiatan tukar-menukar barang, tanpa mengubah bentuk dan/atau sifatnya.undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
Perdaganganadalah kegiatan usaha membeli dan menjual termasuk kegiatan tukar menukar barang tanpa mengubah bentuk atau sifatnya.undang-undang nomor 18 tahun 2000 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang m
Perdaganganadalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pembelian dan/atau penjualan termasuk penawaran untuk menjual psikotropika dan kegiatan lain berkenaan dengan pemindahtanganan psikotropika dengan memperoleh imbalan.undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 718
  • 719
  • 720
  • More pages
  • 1011
  • Next