Term (Indonesia)
Penyiksaan
Keterangan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmasi maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.
Term (Indonesia)
Penyimpanan
Keterangan
adalah kegiatan penerimaan pengumpulan penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
Term (Indonesia)
Penyimpanan Data
Keterangan
adalah salah satu bentuk kegiatan Penginderaan yang bempa upaya administrasi terpadu dan terpusat untuk kemanfaatan maksimal atas data penginderaan jauh tentang wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Term (Indonesia)
Penyimpanan Limbah B3
Keterangan
adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
Term (Indonesia)
Penyimpanan Pangan
Keterangan
adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana Produksi maupun distribusi.
Term (Indonesia)
Penyitaan
Keterangan
adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Term (Indonesia)
Penyitaan
Keterangan
adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
Term (Indonesia)
Penyitaan
Keterangan
adalah serangkaian tindakan Penyidik Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan sidang pengadilan.
Term (Indonesia)
Penyuluh hortikultura, yang selanjutnya disebut penyuluh
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Term (Indonesia)
Penyuluh pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyuluh PNS
Keterangan
adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang pada satuan organisasi lingkup pertanian perikanan atau kehutanan untuk melakukan kegiatan penyuluhan.