logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh

Keterangan

adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Term (Indonesia)

Penyuluh swadaya

Keterangan

adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Term (Indonesia)

Penyuluh swasta

Keterangan

adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Term (Indonesia)

Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan

Keterangan

adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Sumber

undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan

Term (Indonesia)

Penyusutan arsip

Keterangan

adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Peradilan Agama

Keterangan

adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.

Sumber

undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama

Term (Indonesia)

Perairan Darat

Keterangan

adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan

Term (Indonesia)

Perairan Indonesia

Keterangan

adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran

Term (Indonesia)

Perairan Indonesia

Keterangan

adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

Sumber

undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan

Term (Indonesia)

Perairan Indonesia

Keterangan

adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan pedalamannya kepulauan dan perairan.

Sumber

undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
IndonesiaKeteranganSumber
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluhadalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Penyuluh swadayaadalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Penyuluh swastaadalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhanadalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.undang-undang nomor 16 tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan
Penyusutan arsipadalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Peradilan Agamaadalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.undang-undang nomor 50 tahun 2009 tentang peradilan agama
Perairan Daratadalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan
Perairan Indonesiaadalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
Perairan Indonesiaadalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan
Perairan Indonesiaadalah laut teritorial Indonesia beserta perairan pedalamannya kepulauan dan perairan.undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 708
  • 709
  • 710
  • More pages
  • 1011
  • Next