Term (Indonesia)
Penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, atau penyuluh kehutanan, baik penyuluh PNS, swasta, maupun swadaya, yang selanjutnya disebut penyuluh
Keterangan
adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan penyuluhan.
Term (Indonesia)
Penyuluh swadaya
Keterangan
adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi penyuluh.
Term (Indonesia)
Penyuluh swasta
Keterangan
adalah penyuluh yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan.
Term (Indonesia)
Penyuluhan pertanian, perikanan, kehutanan yang selanjutnya disebut penyuluhan
Keterangan
adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Term (Indonesia)
Penyusutan arsip
Keterangan
adalah kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
Term (Indonesia)
Peradilan Agama
Keterangan
adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
Term (Indonesia)
Perairan Darat
Keterangan
adalah perairan yang bukan milik perorangan dan/atau korporasi, yang diukur mulai dari garis pasang surut terendah air Laut ke daratan.
Term (Indonesia)
Perairan Indonesia
Keterangan
adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Term (Indonesia)
Perairan Indonesia
Keterangan
adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
Term (Indonesia)
Perairan Indonesia
Keterangan
adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan pedalamannya kepulauan dan perairan.