logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Keantariksaan

Keterangan

adalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan kearsipan

Keterangan

adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.

Sumber

undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh

Keterangan

adalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan Penginderaan Jauh.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Multipleksing

Keterangan

adalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Keterangan

adalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan

Keterangan

adalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.

Sumber

undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Pangan

Keterangan

adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

Sumber

undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan penanggulangan bencana

Keterangan

adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Sumber

undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Penataan Ruang

Keterangan

adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan penataan ruang

Keterangan

adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.

Sumber

undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggaraan Keantariksaanadalah setiap kegiatan eksplorasi dan pemanfaatan Antariksa yang dilakukan, baik di dan dari bumi, ruang udara, maupun Antariksa.peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2023 tentang penguasaan teknologi keantariksaan
Penyelenggaraan kearsipanadalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu sistem kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan
Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauhadalah rangkaian pengelolaan dan pelaksanaan Penginderaan Jauh.peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2018 tentang tata cara penyelenggaraan kegiatan penginderaan jauh
Penyelenggaraan Multipleksingadalah penyaluran program siaran digital melalui infrastruktur Penyiaran dari penyelenggara multipleksing.peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2021 tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran
Penyelenggaraan Nama Rupabumiadalah proses pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik Indonesia.peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupabumi
Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolonganadalah serangkaian kegiatan Pencarian dan Pertolongan meliputi Siaga Pencarian dan Pertolongan, dan Operasi Pencarian dan Pertolongan.undang-undang nomor 29 tahun 2014 tentang pencarian dan pertolongan
Penyelenggaraan Panganadalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan, keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi, serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan
Penyelenggaraan penanggulangan bencanaadalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana
Penyelenggaraan Penataan Ruangadalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan Penataan Ruang.peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
Penyelenggaraan penataan ruangadalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 698
  • 699
  • 700
  • More pages
  • 1011
  • Next