logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Ibadah Haji

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan ibadah haji

Keterangan

adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan pelayanan dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji.

Sumber

undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Keterangan

adalah kegiatan perencanaan pengorganisasian pelaksanaan pengawasan evaluasi dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber

undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus

Keterangan

adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.

Sumber

undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Keterangan

adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.

Sumber

undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan jalan

Keterangan

adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Sumber

undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi

Keterangan

adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi

Term (Indonesia)

Penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Keterangan

adalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.

Sumber

undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggaraan Ibadah Hajiadalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jemaah haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Penyelenggaraan ibadah hajiadalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan pelayanan dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji.undang-undang nomor 17 tahun 1999 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrahadalah kegiatan perencanaan pengorganisasian pelaksanaan pengawasan evaluasi dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khususadalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara Ibadah Haji khusus dengan pengelolaan pembiayaan dan pelayanan yang bersifat khusus.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khususadalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.undang-undang nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji Khususadalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang pengelolaan pembiayaan dan pelayanannya bersifat khusus.undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguleradalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifat umum.undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah
Penyelenggaraan jalanadalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan
Penyelenggaraan jaringan telekomunikasiadalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
Penyelenggaraan jasa telekomunikasiadalah kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 697
  • 698
  • 699
  • More pages
  • 1011
  • Next