Term (Indonesia)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Keterangan
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik
Keterangan
adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif
Keterangan
adalah Pedagang Berjangka yang merupakan Anggota Kliring Berjangka yang melakukan kegiatan jual beli Kontrak Derivatif selain Kontrak Berjangka dan Kontrak Derivatif Syariah, untuk dan atas nama sendiri dalam Sistem Perdagangan Alternatif.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Transfer Dana, yang selanjutnya disebut Penyelenggara
Keterangan
adalah Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana.
Term (Indonesia)
Penyelenggaraan
Keterangan
adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan, penelitian, rekayasa, dan pengembangan, serta kerja sama internasional dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Term (Indonesia)
Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Keterangan
adalah kegiatan pembangunan yang meliputi perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran.
Term (Indonesia)
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya disebut Penyelenggaraan BGN
Keterangan
adalah kegiatan yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta kegiatan pemanfaatan, Pelestarian, dan Pembongkaran pada BGN.
Term (Indonesia)
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Term (Indonesia)
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Keterangan
adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan ibadah haji.
Term (Indonesia)
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Keterangan
adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.