Latar Belakang

Melaksanakan ketentuan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. PerJu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji;

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji dengan mengatur koordinasi antarinstansi pemerintah. PP ini mengatur tanggung jawab Menteri dalam mengoordinasikan dengan menteri/pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota, serta Kepala Perwakilan RI di Arab Saudi dalam perencanaan dan pelaksanaan layanan haji.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 9 Februari 2022.