logo
Beranda
GlosariumTentang
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem·
Kontak humas@bphn.go.id

© 2026 BPHN · JDIHN · v1.8.0 (69b99d0)

JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM NASIONAL

Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum R.I

Jl. Mayjend Sutoyo, Cililitan, Jakarta Timur

Telp +62-21 8091909 (hunting)

Faks +62-21 8011753

Email humas@bphn.go.id·bphn.humaskerjasamantu@gmail.com

Layanan

  • Pengaduan
  • Penilaian

Tentang

  • Beranda
  • FAQ
  • Kontak Kami

© 2026 BPHN

·
Prasyarat Penggunaan·Kebijakan Privasi·Status Sistem··v1.8.0 (69b99d0)
|
|

Glosarium

Gunakan pencarian untuk menemukan istilah, atau jelajahi abjad di bawah

Term (Indonesia)

Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian

Keterangan

adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Penyelenggara prasarana perkeretaapian

Keterangan

adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services

Keterangan

adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik

Term (Indonesia)

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

Keterangan

adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Penyelenggara sarana perkeretaapian

Keterangan

adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.

Sumber

undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian

Term (Indonesia)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Keterangan

adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penyelenggara Sertifikasi Elektronik

Keterangan

adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.

Sumber

undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik

Term (Indonesia)

Penyelenggara Siaran

Keterangan

adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024 tentang lembaga penyiaran publik radio republik indonesia

Term (Indonesia)

Penyelenggara Sistem Elektronik

Keterangan

adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan Sistem Elektronik baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain.

Sumber

peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak

Term (Indonesia)

Penyelenggara Sistem Elektronik

Keterangan

adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Sumber

peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
IndonesiaKeteranganSumber
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapianadalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Penyelenggara prasarana perkeretaapianadalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary servicesadalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.peraturan pemerintah nomor 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik
Penyelenggara Sarana Perkeretaapianadalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perkeretaapian
Penyelenggara sarana perkeretaapianadalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.undang-undang nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian
Penyelenggara Sertifikasi Elektronikadalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
Penyelenggara Sertifikasi Elektronikadalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Penyelenggara Siaranadalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024 tentang lembaga penyiaran publik radio republik indonesia
Penyelenggara Sistem Elektronikadalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan Sistem Elektronik baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain.peraturan pemerintah republik indonesia nomor 17 tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak
Penyelenggara Sistem Elektronikadalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
  • Previous
  • 1
  • More pages
  • 695
  • 696
  • 697
  • More pages
  • 1011
  • Next