Term (Indonesia)
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian
Keterangan
adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
Term (Indonesia)
Penyelenggara prasarana perkeretaapian
Keterangan
adalah pihak yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sarana Perantara (intermediary services
Keterangan
adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana Komunikasi Elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam Komunikasi Elektronik antara pengirim dengan penerima.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
Keterangan
adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
Term (Indonesia)
Penyelenggara sarana perkeretaapian
Keterangan
adalah badan usaha yang mengusahakan sarana perkeretaapian umum.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Keterangan
adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik
Keterangan
adalah badan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan dan mengaudit Sertifikat Elektronik.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Siaran
Keterangan
adalah stasiun Penyiaran yang menyelenggarakan Siaran lokal, regional, nasional, dan internasional.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sistem Elektronik
Keterangan
adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau menyelenggarakan Sistem Elektronik baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain.
Term (Indonesia)
Penyelenggara Sistem Elektronik
Keterangan
adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.