Latar Belakang

Pembentukan peraturan pemerintah ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk meningkatkan kinerja, tertib manajemen aparatur, keuangan, aset, dan organisasi Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI). Penyesuaian dan perubahan ini dianggap perlu dilakukan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang LPP RRI. Secara hukum, perubahan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan pemerintah ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan yang berkaitan dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), yang merupakan subjek hukum independen penyelenggara penyiaran radio publik. Ketentuan umum (Pasal 1) memperjelas definisi dan ruang lingkup LPP RRI, serta pokok-pokok pengaturan dalam bab-bab utamanya difokuskan pada penyesuaian tata kelola organisasi, manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), tata kelola administrasi, dan mekanisme penyelenggaraan penyiaran publik. Secara garis besar, objek pengaturan adalah fungsi, tugas, dan mekanisme internal LPP RRI, khususnya mengenai pelaksanaan RRI yang dilakukan oleh Direktur Utama dan mekanisme pengangkatan, pemindahan, serta pembinaan kepala stasiun dan kepala Satuan Pengawasan Intern oleh Dewan Pengawas. Intinya adalah penataan ulang struktur dan sistem manajemen internal untuk mendukung penyiaran publik yang lebih tertib dan akuntabel.

Pengaturan Peralihan Penutup

Peraturan pemerintah ini berlaku sejak tanggal 23 Januari 2024, yaitu pada tanggal diundangkan. Ketentuan Peralihan mengatur bahwa peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 yang belum diubah, dan hal-hal lain yang memerlukan penyesuaian, diberikan masa transisi selama tiga bulan terhitung sejak PP ini mulai berlaku. Dengan demikian, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia masih tetap berlaku, namun dengan beberapa perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal I Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2024.